Selasa, 03 Mei 2011

KASIH. PENGERTIAN DAN HUKUM

Pengertian Kasih
Sistem - nilai tentang kasih tersebut tidak boleh  disamakan dengan pendirian negara agama. Sebab dalam sistem negara-agama, pemerintah atau orang-orang yang terlibat akan menjadikan norma - norma agama sebagai ketentuan untuk mengatur negara dan masyarakat umum. Padahal yang diadopsi dan dianggap sebagai norma-norma agama tersebut sebenarnya sering sama sekali tidak relevan lagi dengan kehidupan masa kini. Misalnya hukum mutilasi tangan bagi para pencuri atau hukum rajam dengan batu kepada seseorang dan wanita yang ketahuan berbuat zinah. Apakah hukum yang diatur oleh agama tersebut dapat diterapkan ke dalam masyarakat masa kini yang telah memiliki pola pemahaman yang sangat berbeda? Kalau seandainya norma-norma keagamaan diterapkan  begitu saja berarti agama telah membuat langkah mundur. Prinsip agama yang demikian hanya akan membuktikan dirinya sebagai media yang anti manusiawi.
Setiap generasi, baik yang sudah berlalu maupun masa kini, pasti akan melewati masa-masa genting, di mana mereka terus berusaha untuk menelusuri di dalam kehidupan mereka arti kasih yang sesungguhnya. Kendatipun di luar kesadaran mereka sendiri, yang sebenarnya amat mereka dambakan adalah makna dan tujuan hidup itu sendiri!
Melalui media dunia, masyarakat mengajarkan kepada umat manusia untuk mencari makna hidup sesuai dengan standar-standar yang sudah ditentukan olehnya, yaitu: mendahulukan kepentingan diri sendiri, mengabaikan moral hidup, penampilan yang sempurna, harta kekayaan yang berlebih-lebihan, kedudukan karir yang dapat meningkatkan status di mata masyarakat, kekuasaan yang semena-mena, penghargaan dan sanjungan manusia, serta segala sesuatu yang dapat menaikkan harga diri sendiri. Semua itu merupakan syarat-syarat utama di dalam kesemuan arti makna hidup yang diajarkan oleh masyarakat dunia kepada para penduduknya. Jadi makna hidup yang bersifat egosentris sekali!
Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu . ia tidak memegahkan diri dan tidak sombong. Ia tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan sendiri. Ia tidak pemarah dan tidak menyimpan kesalahan orang lain.ia tidak bersukacita karna ketidakadilan, etapi karna kebenaran. Ia menutup segala suatu, percaya segala sesuatu, mngharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu. Kasih itu tidak berkesudahan, atau tidak akan ada akhirnya  
HUKUM KASIH
Salah satu implementasi hukum kasih perwujudannya adalah MEMBERI KESEMPATAN memperbaiki diri.
Hukum haruslah mampu membawa efek jera atau insaf dan mengembalikan manusia pada kehidupan mulia.
Berhubungn kita hidup didunia realitas dimana berbagai model interest manusia bergerak bersama – sama didalamnya, maka hukum kasih tidaklah cukup seagai satu – satunya hukum, diperlukan hukum – hukum lain yang lebih rill untuk mengatur kehidupan manusia dengan berbagai kepentingan dan tujuannya.
Hukum kasih, hukum adil, hukum sayang,hukum baik,dll hanyalah hukum dasar yang memerlukan aturan – aturan terperinci untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari hari agar maksud dunia yang aman, adil, makmur, sentosa bisa tercapai sesuai denga spirit dari hukum – hukum dasar itu.

1 komentar:

  1. teman jangan lupa yah masukin link gunadarmanya k dalam blog kamu. Sekarang kan sudah mulai softskill, sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya, misalkan:
    www.gunadarma.ac.id
    www.studentsite.gunadarma.ac.id
    www.baak.gunadarma.ac.id
    www.ugpedia.gunadarma.ac.id
    :)

    BalasHapus